Dokumentasi Uswatun Hasanah
Hebat! Evi Amanda Pratiwi dan Uswatun Hasanah Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMM, Angkatan 2018, berhasil menyelesaikan kegiatan Kampus Mengajar angkatan pertama, periode 22 Maret - 25 Juni di tahun 2021. Program kampus mengajar ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Saya diajak teman saya untuk mendaftar kampus mengajar. Lalu saya mendaftar dan akhirnya alhamdulillah saya di terima. Kriteria penempatan SD untuk kampus mengajar adalah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Saya mendapatkan penempatan sesuai domisili saya tinggal di kab. Nganjuk yaitu SDN 1 Garu. Saya mengajar selama 3 bulan. Saya juga mendapatkan konversi sks sebesar 12sks dan juga bantuan UKT dan uang saku dari kemendikbud. Tak lupa saya juga mendapatkan pengalaman yang banyak mengenai aspek literasi, numerasi, teknologi, dan administrasi sekolah”, Jelas Evi.
Dokumentasi Evi Amanda Pratiwi
Kegiatan yang dilakukan selama Kampus Mengajar memang tidak mudah, mereka berdua harus membantu banyak hal di sekolah tujuan seperti administrasi seperti pembuatan RPP, inventaris perpustakaan,dll. “Kalo saya waktunya dibagi gitu pak, jadi di sekolah yg saya ngajar ada 7 mahasiswa yg dari kampus berbeda. Pembagian jadwalnya itu ditentukan dari kita setiap anak dalam seminggu ada 4 hari ngajar atau kalau tidak ada kegiatan kuliah bisa masuk setiap hari pak. Jadi kita 7 mahasiswa juga membuat program untuk sekolah agar lebih maju kedepannya. Untuk ngajarnya dari 7 mahasiswa dibagi per kelas kebetulan saya dapat kelas 2”, ungkap Uswatun yang ditugaskan di SDN DASOK 1 Pademawu, Pamekasan Madura.
Program Kampus Mengajar merupakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program ini digelar dalam rangka membekali mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan dan keahlian dengan menjadi partner guru dan sekolah dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran, sehingga berdampak pada penguatan literasi dan numerasi. Adapun dengan mengikuti program ini, maka mahasiswa dan dosen bisa mendapatkan keuntungan: Mahasiswa mendapat uang saku, Potongan UKT maksimal Rp 2.400.000 (satu kali), Sertifikat peserta program Kampus Mengajar, dan memperoleh konversi 12 sks.
Adapun untuk persyaratan menjadi Mahasiswa peserta Kampus Mengajar antara lain sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif dari Program Studi S1 & vokasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi
2. Minimum berada di semester 4 (empat) pada tahun akademik 2021/2022
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4
4. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
5. Berasal dari Program Studi dengan akreditasi minimum B (Baik Sekali)
6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar & berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui pimpinan Perguruan Tinggi (Fakultas/ Sekolah Tinggi/Institut/Universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar sebelumnya
Adapun peranan yang akan dijalankan selama mengikuti program Kampus mengajar ini antara lain:
1. Membantu guru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah maupun pembelajaran jarak jauh, khususnya dalam pembelajaran literasi dan numerasi
2. Membantu adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran (daring maupun luring)
3. Mendukung kepala sekolah dalam bidang administrasi dan manajerial sekolah
4. Sosialisasi produk pembelajaran Kemendikbudristek (kurikulum darurat, modul pembelajaran, AKSI, Portal Rumah Belajar, dll.)
5. Sosialisasi dan improvisasi materi promosi Profil Pelajar Pancasila
6. Duta edukasi perubahan perilaku di masa pandemi