M. Himawan Sutanto, Kaprodi. Ilmu Komunikasi UMM dalam Sosialisasi SKPI
Pemberlakuan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) pada Prodi. Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) akan dimulai pada wisuda periode ke-III (Agustus) tahun 2018 nanti. Mahasiswa Ilmu Komunikasi wajib mengisi catatan non akademik seperti kegiatan organisasi, keilmuan, minat bakat, kegiatan sosial serta prestasi yang diraih selama aktif kuliah.
“SKPI itu sebenarnya semacam track record dari kegiatan mahasiswa ketika dia kuliah. Semakin banyak isian SKPI dan valid berarti menunjukkan mahasiswa tersebut memiliki kompetensi bagus selama kuliah,” papar M. Himawan Sutanto, Ketua Prodi. Ilmu Komunikasi saat sosialisasi SKPI, Kamis (24/5).
Himawan mengatakan SKPI akan memudahkan mahasiswa mempersiapkan curriculum vitae dan kebutuhan portofolio lainnya. Hal itu karena banyak instansi baik dalam maupun luar negeri mensyaratkan SKPI menjadi salah satu kualifikasi kerja.
Adapun poin SKPI yang harus dicapai mahasiswa yakni, minimal 350 poin. Mahasiswa akan mengetahui jumlah poin tersebut setelah mengisi bukti kegiatan non akademik maupun prestasi di laman academicreport.umm.ac.id.
“Untuk menghindari kecurangan dari bukti palsu, mahasiswa tidak hanya menggunakan sistem online tetapi hard copy. Kemudian pihak prodi akan memverifikasi kredibilitas maupun validitasnya,” jelas Himawan di Aula Biro Administrasi Umum UMM. (APN)